Selasa, 19 Juli 2011

Perbaiki Perkawinan Anda Sebelum Terjadi Selingkuh



Apakah pasangan Anda berselingkuh dari Anda atau akan melalui tahap yang mengarah kesana? Jika dia sedang mengarah ke sana ada hal-hal yang masih dapat Anda lakukan untuk memperbaiki. Artikel ini dapat menunjukkan cara bagaimana untuk memperbaiki perkawinan Anda sebelum perselingkuhan terjadi. Sebagai pasangan, ada kemungkinan bahwa Anda tidak menganggap ada sesuatu yang salah. Ada dua alasan untuk ini. Bacalah untuk mengetahui penyebabnya terlebih dulu.
1) sebagai pasangan Anda tidak cukup memberi perhatian pada apa yang terjadi di sekitar Anda yang seharusnya anda tahu,
2) perempuan telah mempraktekkan bagaimana menyembunyikan sesuatu dan kebanyakan mereka mahir di bidang itu.
Sayangnya, banyak tanda-tanda yang menunjukkan bahwa seorang wanita mulai bosan dengan perkawinan, dianggap oleh pria sebagai sebaliknya.
Salah satu hal pertama yang perlu Anda pikirkan adalah bahwa wanita itu sangat licik, pintar menipu, dan benar-benar licin. Mereka cukup handal dalam melakukan ini sejak ratusan (atau ribuan?) tahun semenjak dunia didominasi oleh laki-laki yang memperlakukan mereka sebagai budak. Melalui sejarah, perempuan harus menanggung hal-hal seperti; diperkosa, dibeli, dijual, diperdagangkan, dipukuli, dibunuh, dipaksa untuk memakai pakaian yang menyembunyikan tubuh mereka dan dipaksa untuk memakai beberapa jenis sabuk kesucian ,dan semua karena keluhan dan ketidakamanan suami mereka. Dengan pelatihan bertahun-tahun mereka telah menjadi seniman dan berhasil melakukan hal-hal di belakang punggung pasangan mereka.
Jadi … sebagai laki-laki Anda sulit untuk menangkap tanda-tanda bahwa istri Anda berselingkuh pada Anda. Selain itu, jika dia selingkuh, kesempatan Anda memperbaiki pernikahan mungkin sangat tipis. Dengan ini, adalah penting jika anda ingin untuk mengetahui kapan dan bagaimana untuk memperbaiki pernikahan, Anda harus mempertajam indra dan keterampilan observasi Anda. Semakin cepat Anda mulai memperbaiki perkawinan, semakin besar kemungkinan Anda akan mampu mempengaruhi perubahan.
Beberapa tanda-tanda awal :
1. Tampaknya istri Anda bosan. Dia mungkin akan bosan dengan pekerjaannya, anak-anak, Anda, hidupnya secara umum,
2. Anda mungkin melihat tanda-tanda dia menjadi malas, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan rumah,
3. Ia mungkin menunjukkan tanda-tanda harga diri rendah, tidak menjaga diri,
4. Dia mungkin akan menjadi kurang akrab dengan Anda.
Sementara ini adalah tanda-tanda yang mungkin menunjukkan bahwa pasangan anda mulai merasa kurang yakin tentang perkawinannya, mereka mungkin memiliki alasan lain untuk penampilan mereka jadi jangan bertindak dulu. Mereka, seperti halnya siapapun, mungkin memiliki penyebab. Mereka , bagaimanapun menyebabkan “indra” anda untuk menjadi sadar apa yang terjadi di sekitar Anda. Jika mereka tidak disebabkan oleh perkawinan, tetapi kenyataannya oleh beberapa penyakit, Anda tetap harus bertindak untuk membantu pasangan Anda. Tapi itu adalah cerita lain.
Anda perlu berbicara dengan pasangan Anda tentang keadaan sekarang dan apa yang dia pikir sebagai masalah. Jika dia tidak yakin, tapi berbicara tentang hal itu kepada Anda, Anda harus sangat mendorong dia untuk melakukan check up menyeluruh. Jika check up menunjukkan beberapa masalah kesehatan, Anda berdua perlu mengatasinya.
Jika pasangan anda menolak untuk berbicara tentang hal itu atau sangat mengelak, ada kemungkinan dia bosan atau sangat tidak pasti tentang pernikahannya dengan Anda. Ini bukan waktu untuk ragu. Anda perlu mulai mengembangkan rencana bagaimana memperbaiki pernikahan anda.
1. Salah satu hal pertama yang harus dilakukan adalah memulai ( jika Anda belum pernah), meningkatkan( jika Anda sudah pernah) tingkat keseringan anda menyentuhnya. Ini adalah sentuhan non-seksual; contohnya membelai bahu saat Anda berpapasan, pelukan, ciuman, belaian di punggung / menggelitik, menggosok leher,  menggelitik lengan, hal semacam itu. Menyentuh, Anda lihat, adalah tindakan besar dalam sebuah ikatan.
Menyentuh kulit dengan cara yang bersahabat, lembut menyebabkan tubuh melepaskan oksitosin yang membuat seseorang merasa nyaman dan merasa penuh kasih dan ramah terhadap orang yang melakukan sentuhan. Hal ini disebut cinta atau hormon berpelukan dan hadir di semua jenis hubungan manusia. Ini akan membantu untuk meningkatkan ikatan penuh kasih sayang antara Anda. Ini akan membantu, tapi belum cukup.
2. Mulai sekarang Anda harus menunjukkan diri Anda sebagai anggota menarik dalam perkawinan. Ini mungkin berarti mengambil peran yang lebih aktif dalam tugas-tugas rumah. Ini mungkin berarti mempelajari beberapa keterampilan baru dalam bercinta, cara-cara baru untuk menunjukkan “Aku cinta padamu” atau mencoba beberapa kegiatan baru atau “permainan” di kamar tidur. Mungkin juga menyarankan kepada pasangan Anda bahwa Anda berdua mengambil bagian dalam beberapa konseling pasangan. Ini jelas harus menjadi peningkatan komunikasi antara Anda berdua.
Apa pun yang Anda pilih untuk dikerjakan, kerjakanlah itu lebih awal ; melakukannya dengan sikap positif dan cinta dalam hati Anda dan Anda memiliki kesempatan sangat baik membalikkan keadaan. Ini adalah bagian dari cara untuk memperbaiki pernikahan anda. Good luck untuk kalian berdua.

Mengurus Surat Nikah Sendiri??

Pernikahan merupakan salah satu kewajiban seorang muslim,untuk menempurnakan ibadahnya dan hidup barpasang-pasangan agar bisa menjalin sebuah keluarga yang sakinah mawaddah dan warrohmah.
Di tengah persiapan mengurus catering, busana, sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah. Surat nikah merupakan tanda bukti resmi kalau pernikahan Anda dan pasangan telah sah dan dicatat oleh negara.
Memang banyak calon pengantin yang enggan mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang kepercayaan.
Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:.
1. Tentukan Tempat Menikah
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.
2. Waktu Mengurus Surat Nikah
Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.
3. Surat-surat yang Perlu Disiapkan
a. Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
c. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
d. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
e. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
f. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
g. Materai sekitar 6 lembar
4. Proses Pengurusan Surat Nikah
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:
a. Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
d. Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
e. Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
f. Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
g. Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
5. Simpan Rapi Dokumentasi
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.

Minggu, 10 Juli 2011

Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Hukum Perkawinan di Indonesia


Hubungan Perkawinan Dini dan Tingginya Kasus Perceraian


Perkawinan adalah jalan yang menghalalkan hubungan antara 2 jenis kelamin laki - laki dan perempuan dan memberikan tempat terhormat di mata masyarakat. Sistem hidup ini jelas diterangkan dalam Al Qur'an dan Rasul juga menekan bahwa barang siapa mengaku umatnya maka harus mengikuti sunnahnya yaitu salah satunya adalah menikah.
Di Indonesia undang - undang perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 1 mengatur batasan kawin 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk lelaki. Namun diluar semua itu banyak muncul peristiwa yang ada kaitan dengan pernikahan ini yaitu pernikahan di usia muda yang dikenal dengan pernikahan dini. Dimana suami istri sebenarnya belum matang jiwa raga untuk melangsungkan sebuah kehidupan berumah tangga. Akibatnya banyak persoalan hidup yang tidak bisa teratasi sehingga banyak perselisihan dan percekcokan yang muaranya kepada perceraian.
Dalam Islam persoalan cerai termasuk dalam kategori halal akan tetapi merupakan hal yang dibenci oleh Allah. Apabila hal ini memang harus dilakukan tentunya harus mengikuti prosedur tertentu, tidak bisa dilakukan hanya berdasar emosi yang ujungnya adalah penyesalan.
Pernikahan dini tidaklah disebutkan kategorinya dalam Islam, selama perempuan sudah haid maka mulailah masanya boleh untuk dinikah. Akan tetapi dengan melihat banyak faktor mengenai kesehatan ibu, anak, dan pembinaan rumah tangga maka pertimbangannya tidak lagi antara boleh dan tidak tetapi lebih menjurus kepada bagaimana tingkat kemanfaatan menikah di usia dini.
Apabila dari segi kemanfaatanya lebih tinggi maka segera laksanakanlah.
Kemudian untuk mengatasi banyaknya masalah dalam berumah tangga tentunya yang harus dipahami adalah menikah adalah tanggung jawab bersama. Artinya orang tua harusnya menjadi penengah dan memberi nasehat pasangan untuk mengambil keputusan - keputusan yang tepat. Orang tua tidak boleh berpihak ke salah satu pihak yang biasanya malah memperburuk masalah.
Selain menjadi penengah orang tua perlu berperan membantu apa-apa yang sekiranya kurang misalnya dalam hal kedewasaan, ekonomi, hubungan sosial karena hidup tidak hanya bergantung kepada hal - hal yang bersifat material akan tetapi bagaimana tumbuh, berkembang, dan survive dalam menjalani masa pernikahan juga merupakan modal penting menuju suksesnya pernikahan, khususnya dalam hal ini adalah pernikahan dini.

Alamat Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri


I. Pengadilan Agama

  1. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Pusat = Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
  2. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Selatan = Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
  3. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Timur = Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
  4. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Utara = Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
  5. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Barat = Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
  6. Alamat Pengadilan Agama Depok = Jl. Bahagia Raya No. 11 , Kota Kembang Depok.
  7. Alamat Pengadilan Agama Bekasi = Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10, Bekasi.

 

II. Pengadilan Negeri

  1. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat = Jl. Gajah Mada No. 17, Jak-Pus (dekat Gajah Mada Plaza).
  2. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan = Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jak-Pus.
  3. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Timur = Jl. Jend. A. Yani No. 1, Pulo Mas, Jak-Tim.
  4. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Utara = Jl. Laks. R.E. Martadinata No. 4, Ancol, Jak-Ut.
  5. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Barat = Jl. Let.Jend S. Parman No. 71, Slipi, Jak-Bar.
  6. Alamat Pengadilan Negeri Bekasi = Jl. Pramuka No. 81, Bekasi.
  7. Alamat Pengadilan Negeri Depok = Jl. Bahagia Raya No 11, Depok.

Hak Asuh Anak Dalam Perceraian


Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami-istri yang bercerai.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada prinsipnya jika terjadi perceraian maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat ibu yang mengandung selama sembilan bulan dan ibu pula yang menyusui anak tersebut. Kedekatan antara ibu dan anak tentunya bukan hanya kedekatan lahiriah semata, melainkan juga kedekatan batiniah.
Hak asuh anak oleh ibunya dapat digantikan oleh kerabat terdekat jika ibunya telah meninggal dunia. Kompilasi Hukum Islam telah menentukan, bahwa jika ibu si anak meninggal, maka mereka yang dapat menggantikan kedudukan ibu terhadap hak asuh anaknya meliputi:
  1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu.
  2. Ayah.
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah.
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
  5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
Namun meskipun pada prinsipnya hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya, Kompilasi Hukum Islam masih memberi kesempatan kepada si anak untuk memilih ikut ayah atau ibunya. Pilihan itu diberikan kepada anak yang telah mumayyiz, yaitu seorang anak yang telah berumur 12 tahun. Seorang anak yang telah berumur 12 tahun oleh hukum dianggap telah dapat menentukan pilihannya sendiri ketika kedua orang tuanya bercerai, yaitu mengikuti ayah atau ibunya.
Pelaksanaan hak asuh anak, baik oleh ibu ataupun ayahnya, harus disertai oleh jaminan keselamatan jasmani dan rohani si anak meskipun biaya kehidupan si anak telah tercukupi.  Apabila pemegang hak asuh anak, baik ayah maupun ibunya, ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka kerabat yang bersangkutan dapat meminta kepada Pengadilan Agama untuk memindahkan hak asuh anak tersebut kepada kerabat lain yang mempunyai hak asuh.
Siapapun yang memegang hak asuh kemudian, semua biaya hak asuh dan nafkah anak merupakan tanggung jawab ayahnya. Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya, dan berlangsung sampai anak tersebut dewasa (21 tahun). (legalakses.com).

Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian


Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama
, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah : 


  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan; dan
  8. Sidang putusan.
  9. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi;
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan;
  8. Sidang putusan.