Minggu, 10 Juli 2011

Pemisahan harta dalam perkawinan

Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil Untuk menjaga agar persoalan itu tidak muncul, beberapa informasi berikut diharapkan dapat bermanfaat.
 


1. Harta Benda dalam Perkawinan

Menurut pasal 35 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), harta benda dalam perkawinan terbagi dalam tiga bentuk yakni harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan.

a. Harta Bersama (psl 36 ayat (1) UUP No 1/1974).

Harta bersama yaitu harta benda yang diperoleh sesudah suami-istri berada dalam hubungan perkawinan, atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri, sehingga baik suami maupun istri punya hak dan kewajiban yang sama untuk memperlakukan harta mereka dengan persetujuan kedua belah pihak

Bila terjadi perceraian, maka menurut pasal 37 UUP, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan ‘hukumnya’ masing-masing adalah hukum yang berlaku sebelumnya bagi suami istri, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lain (KUH Perdata misalnya).

Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama yang diperoleh suami-istri selama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya tidak sama, dikarenakan dominasi dan stereotipe bahwa suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari istri. Yang berarti akan mengecilkan hak istri atas harta bersama. Untuk menghindari hal tersebut, beberapa pasangan suami istri memilih melakukan pemisahan harta dalam perkawinan (lihat poin 2 tentang Pemisahan Kekayaan).

b. Harta Bawaan (psl 36 ayat ( 2) UUP)

Yaitu harta benda yang telah dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan, baik yang berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Artinya, seorang istri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing. Tetapi bila suami istri menentukan lain yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan misalnya, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian pula bila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Untuk itu penyimpanan surat-surat berharga sangat penting disini.

c. Harta Perolehan

Yaitu harta masing-masing suami-istri yang dimilikinya sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan. Harta ini diperoleh bukan dari usaha mereka baik seorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah, wasiat atau warisan masing-masing. Pada dasarnya penguasaan harta perolehan ini sama seperti harta bawaan, yakni suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta perolehannya masing-masing dan jika ada kesepakatan lain yang dibuat dalam perjanjian perkawinan maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga jika terjadi perceraian.


2. Pemisahan Kekayaan (pasal 29 (1) UUP)

Untuk melindungi istri terhadap kekuasaan suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, dapat dilakukan Pemisahan Kekayaan yang dituangkan dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian Perkawinan ini dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan dibuat secara tertulis oleh kedua calon pengantin atas persetujuan bersama.
Kompilasi Hukum Islampun sangat memungkinkan untuk dilakukan pemisahan kekayaan dalam Perjanjian Perkawinan (Lihat pasal 45 Kompilasi Hukum Islam).


3. Apakah Isi Perjanjian Perkawinan?

Pasal 29 UU Perkawinan No 1 tahun 1974, tidak menyebut secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Hal ini berarti semua hal asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut termasuk tentang harta sebelum, dan sesudah kawin atau setelah bercerai.

Perjanjian perkawinan dalam KHI dapat meliputi pencampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (pasal 47 ayat (2) dan (3) KHI)

Apabila dibuat sebuah perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian itu tak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika dibuat perjanjian perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga (pasal 48 Kompilasi Hukum Islam)


4. Sahnya Perjanjian

Pemisahan kekayaan lewat perjanjian perkawinan menurut pasal 29 ayat (1) UUP disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. Perjanjian perkawinan mengenai harta mengikat para pihak dan pihak ketiga terhitung tanggal mulai dilangsungkannya perkawinan di hadapan pegawai pencatat perkawinan (pasal 29 ayat (3) UUP dan pasal 50 ayat (1) KHI)
Isi perjanjian tak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali ada persetujuan kedua pihak untuk merubah dan tak merugikan pihak ketiga (pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan)


5. Jika Perjanjian Dilanggar

Jika terjadi pelanggaran mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perjanjian perkawinan, istri berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan cerai di Pengadilan Agama (pasal 51 KHI).


6. Dapatkah Pemisahan Kekayaan Diakhiri?

Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.

Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.

Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat.
Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.

Jumat, 08 Juli 2011

PERJANJIAN PERKAWINAN

UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974)  Pasal 29 mengatur tentang Perjanjian Perkawinan


1. PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

Tidak banyak orang tahu bahwa pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami atau isteri dapat membuat suatu perjanjian perkawinan. Padahal perjanjian perkawinan sangat penting untuk melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik selama perkawinan berlangsung maupun akibat-akibat hukum setelah perkawinan putus karena perceraian atau kematian. Dengan adanya perjanjian perkawinan akan menjamin hak dan kewajiban Anda.


2. KAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN DIBUAT?

Perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis oleh kedua calon pengantin atas persetujuan bersama. Isinya bisa berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang kepentingan pihak ketiga tersebut tersangkut. Perjanjian ini berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.


3. KEPADA SIAPA PERJANJIAN DISAHKAN?

Perjanjian perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya yang diakui oleh negara.


4. ISI PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Ini artinya, semua hal, asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut, misalnya tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak, tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi (hak untuk bekerja), subordinasi (pembakuan peran).

Begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama.


5. BISAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DI UBAH ?

Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak, dan selama perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

Jadi jelas, perjanjian perkawinan hanya dapat dirubah jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Bila keinginan untuk merubah itu datang hanya dari satu pihak, dan satu pihak lainnya tidak setuju, maka perubahan tidak sah yang berarti perjanjian yang telah disepakati, belum/tidak mengalami perubahan.


6. PERJANJIAN TAKLIK TALAK

Perjanjian taklik talak adalah perjanjian yang diikrarkan suami (penganut agama Islam) pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian Taklik Talak ini terdapat dalam kutipan Akta Nikah dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Taklik Talak berisi ketentuan bahwa jika sewaktu-waktu suami Anda:
(1) meninggalkan Anda dua tahun berturut-turut
(2) tidak memberi nafkah wajib kepada Anda tiga bulan lamanya
(3) menyakiti badan/jasmani Anda
(4) membiarkan (tidak mempedulikan) Anda enam bulan lamanya

maka jika Anda, sebagai isteri tidak ridla (ikhlas) dan mengadukannya ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, kemudian Anda juga membayar uang sebesar Rp.50,- sebagai iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada Anda.


7. SAMAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN TAKLIK TALAK ?

Pada dasarnya, perjanjian kawin sama dengan taklik talak. Bedanya, perjanjian kawin bisa dirubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat dicabut kembali. Perbedaan lainnya adalah, isi perjanjian kawin dapat meliputi hal apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dan tidak merupakan syarat putusnya talak/cerai. Sementara perjanjian taklik talak, selain hanya berisi hal-hal tertentu, juga merupakan syarat jatuhnya talak jika perjanjian tersebut sudah diucapkan tetapi kemudian tidak dilaksanakan.


8. DAPATKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DITUANGKAN DALAM TAKLIK TALAK ?

Taklik talak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan secara baku dalam akta nikah. Sementara perjanjian perkawinan dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (calon suami dan isteri). Oleh sebab itu, jika apa yang ada dalam taklik talak dirasa kurang, maka Anda dapat mencantumkannya secara tersendiri dalam perjanjian yang lain, yaitu perjanjian perkawinan.


9. BILAMANA PERJANJIAN DILANGGAR

Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan, bahwa jika perjanjian perkawinan atau Taklik Talak dilanggar, maka Anda berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Pentingnya PENCATATAN PERKAWINAN

1. DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. PENCATATAN BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN
Sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.

Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.
3. AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATNYA PERKAWINAN

a. Perkawinan Dianggap tidak Sah

Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan Warisan

Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut. 



4. SAHNYA PERKAWINAN
Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.

Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).
5. PENGESAHAN PERKAWINAN
Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.

Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian. Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.

6. CATATKAN PERKAWINAN ANDA
Pencatatan perkawinan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu. Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS, pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda.

10 Kunci Perkawinan Bahagia

Perkawinan merupakan wujud menyatunya dua sejoli ke dalam satu tujuan yang sama. Dan salah satu tujuan perkawinan adalah mencapai kebahagiaan yang langgeng bersama pasangan hidup. Namun, jalan menuju kebahagiaan tak selamanya mulus. Banyak hambatan, tantangan, dan persoalan yang terkadang menggagalkan jalannya rumah-tangga. Nah, bagaimana kita mengantisipasi supaya mahligai rumah-tangga kita tidak goyang? Inilah 10 tips menuju perkawinan yang bahagia.


1. Cinta
Cinta merupakan energi yang dahsyat untuk mengembangkan dan menyempurnakan kepribadian Anda dan suami. Cinta akan membantu membuang semua rintangan yang muncul di tengah perjalanan rumah tangga. Perkawinan yang dibangun tanpa landasan cinta sebetulnya adalah omong-kosong belaka. Meski bukan satu-satunya syarat, cinta sangat berperan dalam membangun perkawinan yang langgeng. Maka, cinta dalam perkawinan adalah sesuatu yang mutlak dan harus.

2. Seiman
Cinta saja tentu belum cukup untuk menciptakan perkawinan yang bahagia. Prinsip memilih suami yang seiman juga merupakan salah satu kunci dalam mencapai kebahagiaan rumah tangga. Memang, banyak pula pasangan suami-istri beda agama yang juga bisa bahagia menjalani perkawinannya. Namun, sebaiknya jangan anggap enteng soal satu ini. Bisa-bisa, Anda dan suami akhirnya jalan sendiri-sendiri, sesuai iman masing-masing. Belum lagi kehadiran anak. Persoalan agama apa yang akan dianut anak seringkali juga memicu perdebatan yang panjang.

3. Saling percaya
Tanpa rasa saling percaya antara pasangan suami-istri, perkawinan tentu tak akan berjalan mulus. Rasa saling percaya akan mengantarkan Anda pada perasaan aman dan nyaman. Kuncinya, jangan sia-siakan kepercayaan yang diberikan suami Anda. Istri tak perlu mencurigai suami, dan sebaliknya, suami juga tak perlu mencurigai istri.
Membangun rasa saling percaya juga merupakan perwujudan cinta yang dewasa.

4. Seks
Perkawinan tanpa seks bisa dibilang seperti sayur tanpa garam. Hambar. Ya, seks memang perlu. Dan meski aktivitas seks sebetulnya bertujuan untuk memperoleh keturunan, namun manusia perlu juga mengembangkan seks untuk mencapai kebahagiaan bersama pasangan hidupnya. Prinsip hubungan seks yang baik adalah adanya keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkapkan kebutuhan Anda masing-masing. Intinya, kegiatan seks adalah untuk saling memuaskan, namun perlu dihindari adanya kesan mengeksploitasi pasangan. Kegiatan seks yang menyenangkan akan memberikan dampak positif bagi Anda berdua.

5. Ekonomi
Hampir sebagian besar waktu dalam keluarga dewasa ini, khususnya pasangan suami-istri muda perkotaan, adalah untuk mencari nafkah. Artinya, tak bisa dipungkiri bahwa faktor ekonomi tak bisa dianggap remeh. Bayangkan, apa yang bakal terjadi seandainya rumah tangga tak didukung oleh topangan ekonomi yang memadai. Mengatur ekonomi secara benar juga akan memberikan perasaan aman dan bahagia.

6. Kehadiran anak
Anak adalah karunia Illahi yang tak terkirakan nilainya. Perkawinan tanpa kehadiran anak seringkali memicu persoalan tersendiri. Banyak keluarga atau pasangan suami-istri yang sulit mendapatkan anak dan mati-matian berupaya dan berikhtiar agar mempunyai keturunan. Kehadiran seorang anak juga membuat suami-istri memiliki keterikatan dan tanggung jawab untuk membesarkan, merawat dan mencintai bersama-sama 7. Hindari pihak ketiga
Kehidupan perkawinan merupakan otonomi tersendiri, yang sebaiknya tak dicampuri oleh pihak lain, apalagi pihak ketiga. Kehadiran pihak ketiga yang ikut campur tangan atau mempengaruhi dan masuk ke wilayah otoritas keluarga, bisa menciptakan bencana bagi rumah tangga tersebut. Banyak contoh keluarga yang hancur gara-gara pihak ketiga ikut main di dalamnya. Entah campur tangan mertua, saudara ipar, kekasih simpanan, tetangga, dan sebagainya.
8. Menjaga romantisme
Terkadang, pasangan suami-istri yang sudah cukup lama membangun mahligai rumah tangga tak lagi peduli pada soal yang satu ini. Tak ada kata-kata pujian, makan malam bersama, bahkan perhatian pun seperti barang mahal. Padahal, menjaga romantisme dibutuhkan oleh pasangan suami-istri sampai kapan pun, tak cuma ketika mereka berpacaran. Sekedar memberikan bunga, mencium pipi, menggandeng tangan, saling memuji, atau berjalan-jalan menyusuri tempat-tempat romantis akan kembali memercikkan rasa cinta kepada pasangan hidup Anda.
9. Komunikasi
Komunikasi juga merupakan salah satu pilar langgengnya hubungan suami-istri. Hilangnya komunikasi berarti hilang pula salah satu pilar rumah tanga. Bagaimana mungkin hubungan Anda dengan suami akan mulus jika menyapa pun Anda enggan. Jika rumah tangga adalah sebuah mobil, maka komunikasi adalah rodanya. Tanpanya, tak mungkin rasanya rumah tangga berjalan.

10. Saling memuji dan memperhatikan
Meski sepele, pujian atau perhatian sangat besar pengaruhnya bagi suami, dan sebaliknya. Ucapan bernada pujian akan semakin memperkuat ikatan suami-istri. Tanpa pujian atau perhatian, bisa-bisa yang ada hanya saling mencela dan merendahkan. Pasangan Anda pun akan merasa dihargai. Memuji tak butuh biaya atau ongkos mahal, kok. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada suami.
TIPS AGAR PERKAWINAN LANGGENG

Kita semua menginginkan perkawinan yang bahagia. Memang pada saat menjadi pengantin baru, semua terasa indah. Semua bisa saling memahami dan saling mengalah demi kebahagiaan pasangan. Namun sejalan dengan berlalunya waktu, lambat laun mulai berubah. Romantisme mulai berkurang, dan segalanya terasa monoton hanya rutinitas dan kewajiban yang dijalani sehari-hari.

Mungkin tidak semua pasangan mengalami hal ini. Ada pula pasangan yang bisa mengatasi perbedaan-perbedaan sifat dari pasangan dan bisa mengesampingkan kebiasaan negatif pasangan yang muncul setelah perkawinan terjadi. Untuk itulah maka tips ini sekiranya bisa dijadikan pembelajaran bagaimana cara kita memandang pasangan kita sebagai pasangan untuk seumur hidup.

1. Visi: Tetapkan visi bersama pasangan Anda, baik itu jangka panjang atau jangka pendek. Pembagian peran dan tugas harus jelas. Sehingga tidak terjadi saling menyalahkan apabila terjadi suatu hal yang tidak dikehendaki.
2. Komunikasi Asertif: Sifat-sifat yang ditutupi ketika pacaran lama kelamaan mulai terbuka “kedoknya”. Kejutan-kejutan yang mungkin tidak menyenangkan akan terasa mengganggu hubungan jika tidak segera diselesaikan dengan cara diskusi. Atau melalui keterampilan “asertif” yaitu menyampaikan pesan tanpa menyakiti pasangan atau diri sendiri. Gunakanlah pertanyaan dengan “I message” contohnya bila suami pulang terlambat, “Saya takut terjadi apa-apa kalau mas tidak memberi tahu akan pulang malam.” Jangan gunakan “U message”, contoh “Kenapa tidak menelepon kalau kamu akan pulang terlambat?”
3. Positive Thinking: Selalu berusaha untuk berpikir positif karena pikiran positif akan menumbuhkan hasil yang positif juga. Sebaliknya pikiran negatif akan menghasilkan hal yang negatif.
4. Komitmen: Selalu menerima pasangan apa adanya, jangan membandingkan dengan orang lain karena tidak ada manusia yang sempurna. Jangan terlalu banyak komplain. Mulai mengagumi orang lain merupakan sinyal menuju keretakan rumah tangga. Selalu mencari cara agar tetap semangat dan bergairah dalam menjaga keutuhan rumah tangga.