Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
- Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
- Sidang hasil mediasi
- Sidang jawaban;
- Sidang replik;
- Sidang duplik;
- Sidang pembuktian dari penggugat;
- Sidang pembuktian dari tergugat;
- Sidang kesimpulan; dan
- Sidang putusan.
- Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).
Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
- Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
- Sidang hasil mediasi;
- Sidang jawaban;
- Sidang replik;
- Sidang duplik;
- Sidang pembuktian dari penggugat;
- Sidang pembuktian dari tergugat;
- Sidang kesimpulan;
- Sidang putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar