Minggu, 10 Juli 2011

Pentingnya Akte Kelahiran


1. Apakah Akta Kelahiran itu ?

Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak


2. Dimanakah Permohonan Akta Kelahiran dapat diajukan ?

Permohonan pembuatan Akta Kelahiran dapat diajukan ke Kantor Catatan Sipil (selanjutnya disebut KCS), di ibukota kabupaten/kotamadya.


3. Akta sebagai Catatan Administratif

Pada prinsipnya, akta kelahiran hanyalah sebuah catatan administratif. Dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.

Dengan adanya data di KCS, secara administratif negara berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak). Untuk itu pihak berwenang dapat menjerat pelaku dengan ketentuan kejahatan terhadap anak di bawah umur.


4. Hak Warga Negara dan Kewajiban Negara

Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. dan Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Artinya, kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap warganegara dan negara melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi negara kita pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden nomor 36, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan sejauh memungkinkan, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orangtuanya. Merupakan kewajiban negaralah untuk menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional.


5. Bagaimana dengan anak yang lahir pada pasangan tidak sah ?

Dalam UU Adminduk pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan tidak sah adalah julukan yang diberikan negara pada pasangan yang perkawinannya tidak dicatatkan di KCS (untuk non-muslim) atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari sejak diberlangsungkannya tanggal perkawinan. Tetapi sebenarnya secara hukum pasangan ini sah-sah saja karena telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, hanya memang mereka tidak mencatatkannya di KCS.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 5 poin a, menyatakan bahwa anak sah dan juga anak tak sah tetapi yang diakui ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak yang tidak diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya.

Ini artinya, meski ia adalah seorang anak yang dilahirkan dari pasangan tidak sah (baca: perkawinannya tidak tercatat di KCS atau KUA) tetapi jika ayahnya mengakuinya, ia tetap berhak menyandang nama ayahnya dan berhak pula mencantumkan nama ayahnya di akta kelahiran.

Jadi sebenarnya tidak ada masalah bagi pasangan ini untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran bagi anaknya, asalkan si ayah mengakui anak tersebut (misalnya dengan membuat surat pengakuan), sehingga pada akhirnya si anak dapat melakukan segala hal yang bersifat administratif tadi. Selain itu ketentuan ini juga akan sangat membantu menguatkan kedudukan perempuan dalam perkawinan tersebut karena meski perkawinannya tak tercatat dan dianggap tidak sah, paling tidak anaknya tetap akan mendapatkan hak anak yang seharusnya seperti hak waris.


6. Batas waktu Pencatatan Akta Kelahiran

Dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) di disebutkan bahwa:

1) Jika selama 60 (enam puluh) hari sejak terjadi peristiwa kelahiran, namun anda belum mencatatkan peristiwa tersebut maka anda akan diberi batas waktu toleransi sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (Pasal 32 ayat 1)

2) Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat peristiwa kelahiran.(Pasal 32 ayat 2)

3) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi diluar wilayah Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia. (Pasal 29)

4) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.(Pasal 30)


7. Akta Kelahiran Kolektif

Akta kelahiran kolektif adalah pembuatan akta kelahiran secara bersama-sama. Ada dua cara pembuatan akta kelahiran kolektif ini yaitu :

1. Akta Kolektif Swadaya, dimana suatu daerah menunjuk seseorang atau tim kepanitiaan untuk mengurus permohonan pembuatan akta kelahiran secara bersama-sama. Tim atau orang tersebut datang ke KCS di Ibukota Kabupaten.

2. Akta Kolektif Jemput Bola, artinya pembuatan akta kelahiran di suatu daerah secara bersama-sama, dengan cara para pemohon akta kelahiran cukup datang ke kantor kelurahan setempat dimana para petugas dari KCS datang ke kantor kelurahan tersebut dan membuka pelayanan permohonan akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran secara kolektif ini dilakukan untuk mengatasi masalah jauhnya tempat pengurusan akta kelahiran dari tempat tinggal pemohon.


8. Beda Akta Kelahiran Dengan Surat Kenal Lahir

Akta kelahiran adalah akta otentik, diterbitkan oleh KCS, berlaku seumur hidup bagi pemegangnya dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Surat Kenal Lahir adalah surat keterangan bermaterai, diterbitkan oleh kantor kelurahan, berlaku seumur hidup dan berkekuatan pembuktian tidak sempurna. Surat Kenal Lahir biasanya diberikan oleh kantor kelurahan karena orang tua anak terlambat mengurus akta kelahiran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar