Kamis, 28 Juli 2011

Biaya Jasa Pengacara Untuk Perkara Perceraian

Sesungguhnya pengacara tidak boleh mengiklankan dirinya di suatu media massa, baik di koran, majalah, tv, internet dan sejenisnya. Hal tersebut melanggar kode etik profesionalisme kepengacaraan. Namun dalam blog  ini perlu dikemukakan biaya pasaran penggunaan jasa pengacara untuk perkara perceraian. Dianggap perlu diinformasikan berapa biaya pengacara perceraian karena pada umumnya orang yg menghadapi perkara perceraian ingin menggunakan jasa pengacara namun sering terkendala akan tingginya biaya jasa pengacara.
Jasa pengacara relatif lumayan mahal bagi orang yg berbudget minim karena jasa pengacara bisa 10 kali lipat lebih dari biaya pendaftaran perkara gugatan di pengadilan. Kenapa biaya jasa pengacara mahal? Karena mereka adalah pakar dalam bidangnya dan umumnya bekerja secara kelompok (team).
Berikut pasaran biaya jasa pengacara untuk menangani perkara perceraian:
  • Pasaran biaya jasa pengacara yg dianggap murah = Rp 6 jt
Bagi pengacara yg mematok tarif jasa kisaran harga 6 jt, maka harga tersebut tergolong murah, namun umumnya harga tersebut akan terbatas pada ruang lingkup pekerjaannya. Umumnya harga Rp 6 jt murni hanya untuk biaya jasa pengacaranya saja, belum termasuk biaya pendaftaran gugatan dan biaya-biaya lain yg dikenakan di pengadilan.
  • Pasaran biaya jasa pengacara "midle/menengah" = Rp 8-10jt
Jasa pengacara kisaran harga tersebut cukup lumayan, tergantung dari tingkat kesulitan perkaranya. Jikalau banyak penuntutan/permintaan dalam perkaranya (perkara tergolong rumit) maka harga tersebut tergolong wajar.
  • Pasaran biaya jasa pengacara di atas Rp 15jt
Biaya jasa diatas Rp 15jt umumnya syarat dengan unsur kesulitan perkara yg tinggi, seperti: salah satu pihak tidak mau bercerai+perebutan hak asuh anak+pembuktian zinah/perselingkuhan+perebutan harta gono-gini+pembuktian kepemilikan harta+kesepakatan diluar pengadilan+perjanjian diluar pengadilan, dllnya
Biaya-biaya tersebut di atas merupakan harga patokan saja, karena tentunya setiap kantor pengacara mempunyai standard tarif yg berbeda-beda. Bahkan terkadang penggunaan jasa pengacara di zaman sekarang sudah seperti membeli baju ber-merk.
Selain itu, perlu diketahui dan dimengerti bahwa suatu jasa pengacara umumnya ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
  • Biaya gaji para pegawainya
  • Biaya operasional kantornya (sewa kantor, kertas, tinta, printer, listrik, pulsa, dll)
  • Biaya transport. Jika pengadilan yg memproses perkara cerai jaraknya jauh dari kantor si pengacara maka tentu pengaruh terhadap biaya tranportasinya, mengingat si pengacara akan sering bolak-balik sampai 10 kali sidang ke pengadilan...lumayan kan biaya bensinnya?
  • Waktu & tenaga si pengacara. Pergi bersidang tentunya memakan waktu berjam-jam, bahkan umumnya disaat ia pergi bersidang waktunya akan habis 1 hari penuh hanya untuk kepengurusan 1 sidang perkara cerai. Selain itu perlu diingat bahwa 1 perkara cerai umumnya dilalui 8-10 kali tahapan sidang. Dan 1 proses perkara cerai umunya selesai dalam waktu 4-5 bulan. Jadi dapat dibayangkan terhadap jasa pengacara yg Rp 15jt itu diperuntukkan untuk pengerjaan 4-5 bulan.  Dibutuhkan rencana dan ketelitian yg tinggi dalam menghadapi suatu perkara perceraian.
  • Ilmu. Para pengacara adalah para profesional murni yg (seharusnya) handal dan pakar pada bidangnya tersebut. Oleh sebab itu jika suatu perkara cerai ditangani oleh pengacara maka selayaknya-lah si pengacara memberikan servis dan strategy perkara yg terbaik bagi klien-nya. Suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan uang, ilmu merupakan bekal dan modal yg dicapai oleh seseorang yg mana bekal dan modal tersebut dapat dipergunakan untuk menghidupi kehidupannya...itulah seorang profesional
Adapun saran saya untuk menyewa (meng-hire) pengacara, yg utama dan terpenting adalah carilah pengacara yg spesialis pada satu bidang hukum.
Dalam masalah perceraian maka carilah pengacara yg menguasai hukum keluarga atau perceraian.

Selasa, 19 Juli 2011

Perbaiki Perkawinan Anda Sebelum Terjadi Selingkuh



Apakah pasangan Anda berselingkuh dari Anda atau akan melalui tahap yang mengarah kesana? Jika dia sedang mengarah ke sana ada hal-hal yang masih dapat Anda lakukan untuk memperbaiki. Artikel ini dapat menunjukkan cara bagaimana untuk memperbaiki perkawinan Anda sebelum perselingkuhan terjadi. Sebagai pasangan, ada kemungkinan bahwa Anda tidak menganggap ada sesuatu yang salah. Ada dua alasan untuk ini. Bacalah untuk mengetahui penyebabnya terlebih dulu.
1) sebagai pasangan Anda tidak cukup memberi perhatian pada apa yang terjadi di sekitar Anda yang seharusnya anda tahu,
2) perempuan telah mempraktekkan bagaimana menyembunyikan sesuatu dan kebanyakan mereka mahir di bidang itu.
Sayangnya, banyak tanda-tanda yang menunjukkan bahwa seorang wanita mulai bosan dengan perkawinan, dianggap oleh pria sebagai sebaliknya.
Salah satu hal pertama yang perlu Anda pikirkan adalah bahwa wanita itu sangat licik, pintar menipu, dan benar-benar licin. Mereka cukup handal dalam melakukan ini sejak ratusan (atau ribuan?) tahun semenjak dunia didominasi oleh laki-laki yang memperlakukan mereka sebagai budak. Melalui sejarah, perempuan harus menanggung hal-hal seperti; diperkosa, dibeli, dijual, diperdagangkan, dipukuli, dibunuh, dipaksa untuk memakai pakaian yang menyembunyikan tubuh mereka dan dipaksa untuk memakai beberapa jenis sabuk kesucian ,dan semua karena keluhan dan ketidakamanan suami mereka. Dengan pelatihan bertahun-tahun mereka telah menjadi seniman dan berhasil melakukan hal-hal di belakang punggung pasangan mereka.
Jadi … sebagai laki-laki Anda sulit untuk menangkap tanda-tanda bahwa istri Anda berselingkuh pada Anda. Selain itu, jika dia selingkuh, kesempatan Anda memperbaiki pernikahan mungkin sangat tipis. Dengan ini, adalah penting jika anda ingin untuk mengetahui kapan dan bagaimana untuk memperbaiki pernikahan, Anda harus mempertajam indra dan keterampilan observasi Anda. Semakin cepat Anda mulai memperbaiki perkawinan, semakin besar kemungkinan Anda akan mampu mempengaruhi perubahan.
Beberapa tanda-tanda awal :
1. Tampaknya istri Anda bosan. Dia mungkin akan bosan dengan pekerjaannya, anak-anak, Anda, hidupnya secara umum,
2. Anda mungkin melihat tanda-tanda dia menjadi malas, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan rumah,
3. Ia mungkin menunjukkan tanda-tanda harga diri rendah, tidak menjaga diri,
4. Dia mungkin akan menjadi kurang akrab dengan Anda.
Sementara ini adalah tanda-tanda yang mungkin menunjukkan bahwa pasangan anda mulai merasa kurang yakin tentang perkawinannya, mereka mungkin memiliki alasan lain untuk penampilan mereka jadi jangan bertindak dulu. Mereka, seperti halnya siapapun, mungkin memiliki penyebab. Mereka , bagaimanapun menyebabkan “indra” anda untuk menjadi sadar apa yang terjadi di sekitar Anda. Jika mereka tidak disebabkan oleh perkawinan, tetapi kenyataannya oleh beberapa penyakit, Anda tetap harus bertindak untuk membantu pasangan Anda. Tapi itu adalah cerita lain.
Anda perlu berbicara dengan pasangan Anda tentang keadaan sekarang dan apa yang dia pikir sebagai masalah. Jika dia tidak yakin, tapi berbicara tentang hal itu kepada Anda, Anda harus sangat mendorong dia untuk melakukan check up menyeluruh. Jika check up menunjukkan beberapa masalah kesehatan, Anda berdua perlu mengatasinya.
Jika pasangan anda menolak untuk berbicara tentang hal itu atau sangat mengelak, ada kemungkinan dia bosan atau sangat tidak pasti tentang pernikahannya dengan Anda. Ini bukan waktu untuk ragu. Anda perlu mulai mengembangkan rencana bagaimana memperbaiki pernikahan anda.
1. Salah satu hal pertama yang harus dilakukan adalah memulai ( jika Anda belum pernah), meningkatkan( jika Anda sudah pernah) tingkat keseringan anda menyentuhnya. Ini adalah sentuhan non-seksual; contohnya membelai bahu saat Anda berpapasan, pelukan, ciuman, belaian di punggung / menggelitik, menggosok leher,  menggelitik lengan, hal semacam itu. Menyentuh, Anda lihat, adalah tindakan besar dalam sebuah ikatan.
Menyentuh kulit dengan cara yang bersahabat, lembut menyebabkan tubuh melepaskan oksitosin yang membuat seseorang merasa nyaman dan merasa penuh kasih dan ramah terhadap orang yang melakukan sentuhan. Hal ini disebut cinta atau hormon berpelukan dan hadir di semua jenis hubungan manusia. Ini akan membantu untuk meningkatkan ikatan penuh kasih sayang antara Anda. Ini akan membantu, tapi belum cukup.
2. Mulai sekarang Anda harus menunjukkan diri Anda sebagai anggota menarik dalam perkawinan. Ini mungkin berarti mengambil peran yang lebih aktif dalam tugas-tugas rumah. Ini mungkin berarti mempelajari beberapa keterampilan baru dalam bercinta, cara-cara baru untuk menunjukkan “Aku cinta padamu” atau mencoba beberapa kegiatan baru atau “permainan” di kamar tidur. Mungkin juga menyarankan kepada pasangan Anda bahwa Anda berdua mengambil bagian dalam beberapa konseling pasangan. Ini jelas harus menjadi peningkatan komunikasi antara Anda berdua.
Apa pun yang Anda pilih untuk dikerjakan, kerjakanlah itu lebih awal ; melakukannya dengan sikap positif dan cinta dalam hati Anda dan Anda memiliki kesempatan sangat baik membalikkan keadaan. Ini adalah bagian dari cara untuk memperbaiki pernikahan anda. Good luck untuk kalian berdua.

Mengurus Surat Nikah Sendiri??

Pernikahan merupakan salah satu kewajiban seorang muslim,untuk menempurnakan ibadahnya dan hidup barpasang-pasangan agar bisa menjalin sebuah keluarga yang sakinah mawaddah dan warrohmah.
Di tengah persiapan mengurus catering, busana, sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah. Surat nikah merupakan tanda bukti resmi kalau pernikahan Anda dan pasangan telah sah dan dicatat oleh negara.
Memang banyak calon pengantin yang enggan mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang kepercayaan.
Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:.
1. Tentukan Tempat Menikah
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.
2. Waktu Mengurus Surat Nikah
Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.
3. Surat-surat yang Perlu Disiapkan
a. Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
c. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
d. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
e. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
f. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
g. Materai sekitar 6 lembar
4. Proses Pengurusan Surat Nikah
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:
a. Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
d. Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
e. Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
f. Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
g. Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
5. Simpan Rapi Dokumentasi
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.

Minggu, 10 Juli 2011

Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Hukum Perkawinan di Indonesia


Hubungan Perkawinan Dini dan Tingginya Kasus Perceraian


Perkawinan adalah jalan yang menghalalkan hubungan antara 2 jenis kelamin laki - laki dan perempuan dan memberikan tempat terhormat di mata masyarakat. Sistem hidup ini jelas diterangkan dalam Al Qur'an dan Rasul juga menekan bahwa barang siapa mengaku umatnya maka harus mengikuti sunnahnya yaitu salah satunya adalah menikah.
Di Indonesia undang - undang perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 1 mengatur batasan kawin 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk lelaki. Namun diluar semua itu banyak muncul peristiwa yang ada kaitan dengan pernikahan ini yaitu pernikahan di usia muda yang dikenal dengan pernikahan dini. Dimana suami istri sebenarnya belum matang jiwa raga untuk melangsungkan sebuah kehidupan berumah tangga. Akibatnya banyak persoalan hidup yang tidak bisa teratasi sehingga banyak perselisihan dan percekcokan yang muaranya kepada perceraian.
Dalam Islam persoalan cerai termasuk dalam kategori halal akan tetapi merupakan hal yang dibenci oleh Allah. Apabila hal ini memang harus dilakukan tentunya harus mengikuti prosedur tertentu, tidak bisa dilakukan hanya berdasar emosi yang ujungnya adalah penyesalan.
Pernikahan dini tidaklah disebutkan kategorinya dalam Islam, selama perempuan sudah haid maka mulailah masanya boleh untuk dinikah. Akan tetapi dengan melihat banyak faktor mengenai kesehatan ibu, anak, dan pembinaan rumah tangga maka pertimbangannya tidak lagi antara boleh dan tidak tetapi lebih menjurus kepada bagaimana tingkat kemanfaatan menikah di usia dini.
Apabila dari segi kemanfaatanya lebih tinggi maka segera laksanakanlah.
Kemudian untuk mengatasi banyaknya masalah dalam berumah tangga tentunya yang harus dipahami adalah menikah adalah tanggung jawab bersama. Artinya orang tua harusnya menjadi penengah dan memberi nasehat pasangan untuk mengambil keputusan - keputusan yang tepat. Orang tua tidak boleh berpihak ke salah satu pihak yang biasanya malah memperburuk masalah.
Selain menjadi penengah orang tua perlu berperan membantu apa-apa yang sekiranya kurang misalnya dalam hal kedewasaan, ekonomi, hubungan sosial karena hidup tidak hanya bergantung kepada hal - hal yang bersifat material akan tetapi bagaimana tumbuh, berkembang, dan survive dalam menjalani masa pernikahan juga merupakan modal penting menuju suksesnya pernikahan, khususnya dalam hal ini adalah pernikahan dini.

Alamat Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri


I. Pengadilan Agama

  1. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Pusat = Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
  2. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Selatan = Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
  3. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Timur = Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
  4. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Utara = Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
  5. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Barat = Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
  6. Alamat Pengadilan Agama Depok = Jl. Bahagia Raya No. 11 , Kota Kembang Depok.
  7. Alamat Pengadilan Agama Bekasi = Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10, Bekasi.

 

II. Pengadilan Negeri

  1. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat = Jl. Gajah Mada No. 17, Jak-Pus (dekat Gajah Mada Plaza).
  2. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan = Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jak-Pus.
  3. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Timur = Jl. Jend. A. Yani No. 1, Pulo Mas, Jak-Tim.
  4. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Utara = Jl. Laks. R.E. Martadinata No. 4, Ancol, Jak-Ut.
  5. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Barat = Jl. Let.Jend S. Parman No. 71, Slipi, Jak-Bar.
  6. Alamat Pengadilan Negeri Bekasi = Jl. Pramuka No. 81, Bekasi.
  7. Alamat Pengadilan Negeri Depok = Jl. Bahagia Raya No 11, Depok.

Hak Asuh Anak Dalam Perceraian


Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami-istri yang bercerai.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada prinsipnya jika terjadi perceraian maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat ibu yang mengandung selama sembilan bulan dan ibu pula yang menyusui anak tersebut. Kedekatan antara ibu dan anak tentunya bukan hanya kedekatan lahiriah semata, melainkan juga kedekatan batiniah.
Hak asuh anak oleh ibunya dapat digantikan oleh kerabat terdekat jika ibunya telah meninggal dunia. Kompilasi Hukum Islam telah menentukan, bahwa jika ibu si anak meninggal, maka mereka yang dapat menggantikan kedudukan ibu terhadap hak asuh anaknya meliputi:
  1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu.
  2. Ayah.
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah.
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
  5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
Namun meskipun pada prinsipnya hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya, Kompilasi Hukum Islam masih memberi kesempatan kepada si anak untuk memilih ikut ayah atau ibunya. Pilihan itu diberikan kepada anak yang telah mumayyiz, yaitu seorang anak yang telah berumur 12 tahun. Seorang anak yang telah berumur 12 tahun oleh hukum dianggap telah dapat menentukan pilihannya sendiri ketika kedua orang tuanya bercerai, yaitu mengikuti ayah atau ibunya.
Pelaksanaan hak asuh anak, baik oleh ibu ataupun ayahnya, harus disertai oleh jaminan keselamatan jasmani dan rohani si anak meskipun biaya kehidupan si anak telah tercukupi.  Apabila pemegang hak asuh anak, baik ayah maupun ibunya, ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka kerabat yang bersangkutan dapat meminta kepada Pengadilan Agama untuk memindahkan hak asuh anak tersebut kepada kerabat lain yang mempunyai hak asuh.
Siapapun yang memegang hak asuh kemudian, semua biaya hak asuh dan nafkah anak merupakan tanggung jawab ayahnya. Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya, dan berlangsung sampai anak tersebut dewasa (21 tahun). (legalakses.com).

Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian


Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama
, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah : 


  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan; dan
  8. Sidang putusan.
  9. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
  1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
  1. Sidang hasil mediasi;
  2. Sidang jawaban;
  3. Sidang replik;
  4. Sidang duplik;
  5. Sidang pembuktian dari penggugat;
  6. Sidang pembuktian dari tergugat;
  7. Sidang kesimpulan;
  8. Sidang putusan.

Persiapan Menghadapi Sidang Kasus Perceraian


Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.

1. Mendapatkan nasehat hukum
Jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit,  karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.  

2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan
Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:
ö Hal-hal yang harus dipersiapkan  dalam sidang
ö Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda
ö Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?
ö Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)
ö Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan
ö Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi
Sebelum meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan.

3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?
Anda dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi dalam sidang pengadilan nanti.
4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan
Bila didampingi Pengacara
ö  Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk  mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.
ö  Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
ö  Siapkan uang administrasi .Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).
ö  Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.

Yang penting juga harus anda perhatikan:
ö  Persiapkan mental anda
ö  Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang
ö  Berpakaian sopan dan rapi.

5.  Di ruang sidang pengadilan
a. Yang mungkin ditanyakan hakim
ö  Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?
ö  Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?
ö  Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.
b.   Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?
ö  Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara
ö  Panitera:  yang bertugas mencatat jalannya persidangan
ö  Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya
ö  Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya

6.   Apa hak anda sebagai Penggugat?
ö  Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan
ö  Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim
ö  Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)
ö  Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya

7. Berapa lama proses berlangsung?
a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)
Sidang biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).
b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)
Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.

Pentingnya Akte Kelahiran


1. Apakah Akta Kelahiran itu ?

Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak


2. Dimanakah Permohonan Akta Kelahiran dapat diajukan ?

Permohonan pembuatan Akta Kelahiran dapat diajukan ke Kantor Catatan Sipil (selanjutnya disebut KCS), di ibukota kabupaten/kotamadya.


3. Akta sebagai Catatan Administratif

Pada prinsipnya, akta kelahiran hanyalah sebuah catatan administratif. Dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.

Dengan adanya data di KCS, secara administratif negara berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak). Untuk itu pihak berwenang dapat menjerat pelaku dengan ketentuan kejahatan terhadap anak di bawah umur.


4. Hak Warga Negara dan Kewajiban Negara

Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. dan Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Artinya, kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap warganegara dan negara melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi negara kita pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden nomor 36, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan sejauh memungkinkan, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orangtuanya. Merupakan kewajiban negaralah untuk menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional.


5. Bagaimana dengan anak yang lahir pada pasangan tidak sah ?

Dalam UU Adminduk pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan tidak sah adalah julukan yang diberikan negara pada pasangan yang perkawinannya tidak dicatatkan di KCS (untuk non-muslim) atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari sejak diberlangsungkannya tanggal perkawinan. Tetapi sebenarnya secara hukum pasangan ini sah-sah saja karena telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, hanya memang mereka tidak mencatatkannya di KCS.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 5 poin a, menyatakan bahwa anak sah dan juga anak tak sah tetapi yang diakui ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak yang tidak diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya.

Ini artinya, meski ia adalah seorang anak yang dilahirkan dari pasangan tidak sah (baca: perkawinannya tidak tercatat di KCS atau KUA) tetapi jika ayahnya mengakuinya, ia tetap berhak menyandang nama ayahnya dan berhak pula mencantumkan nama ayahnya di akta kelahiran.

Jadi sebenarnya tidak ada masalah bagi pasangan ini untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran bagi anaknya, asalkan si ayah mengakui anak tersebut (misalnya dengan membuat surat pengakuan), sehingga pada akhirnya si anak dapat melakukan segala hal yang bersifat administratif tadi. Selain itu ketentuan ini juga akan sangat membantu menguatkan kedudukan perempuan dalam perkawinan tersebut karena meski perkawinannya tak tercatat dan dianggap tidak sah, paling tidak anaknya tetap akan mendapatkan hak anak yang seharusnya seperti hak waris.


6. Batas waktu Pencatatan Akta Kelahiran

Dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) di disebutkan bahwa:

1) Jika selama 60 (enam puluh) hari sejak terjadi peristiwa kelahiran, namun anda belum mencatatkan peristiwa tersebut maka anda akan diberi batas waktu toleransi sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. (Pasal 32 ayat 1)

2) Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat peristiwa kelahiran.(Pasal 32 ayat 2)

3) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi diluar wilayah Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia. (Pasal 29)

4) Pencatatan peristiwa kelahiran yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.(Pasal 30)


7. Akta Kelahiran Kolektif

Akta kelahiran kolektif adalah pembuatan akta kelahiran secara bersama-sama. Ada dua cara pembuatan akta kelahiran kolektif ini yaitu :

1. Akta Kolektif Swadaya, dimana suatu daerah menunjuk seseorang atau tim kepanitiaan untuk mengurus permohonan pembuatan akta kelahiran secara bersama-sama. Tim atau orang tersebut datang ke KCS di Ibukota Kabupaten.

2. Akta Kolektif Jemput Bola, artinya pembuatan akta kelahiran di suatu daerah secara bersama-sama, dengan cara para pemohon akta kelahiran cukup datang ke kantor kelurahan setempat dimana para petugas dari KCS datang ke kantor kelurahan tersebut dan membuka pelayanan permohonan akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran secara kolektif ini dilakukan untuk mengatasi masalah jauhnya tempat pengurusan akta kelahiran dari tempat tinggal pemohon.


8. Beda Akta Kelahiran Dengan Surat Kenal Lahir

Akta kelahiran adalah akta otentik, diterbitkan oleh KCS, berlaku seumur hidup bagi pemegangnya dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Surat Kenal Lahir adalah surat keterangan bermaterai, diterbitkan oleh kantor kelurahan, berlaku seumur hidup dan berkekuatan pembuktian tidak sempurna. Surat Kenal Lahir biasanya diberikan oleh kantor kelurahan karena orang tua anak terlambat mengurus akta kelahiran.


Pemisahan harta dalam perkawinan

Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil Untuk menjaga agar persoalan itu tidak muncul, beberapa informasi berikut diharapkan dapat bermanfaat.
 


1. Harta Benda dalam Perkawinan

Menurut pasal 35 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), harta benda dalam perkawinan terbagi dalam tiga bentuk yakni harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan.

a. Harta Bersama (psl 36 ayat (1) UUP No 1/1974).

Harta bersama yaitu harta benda yang diperoleh sesudah suami-istri berada dalam hubungan perkawinan, atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri, sehingga baik suami maupun istri punya hak dan kewajiban yang sama untuk memperlakukan harta mereka dengan persetujuan kedua belah pihak

Bila terjadi perceraian, maka menurut pasal 37 UUP, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan ‘hukumnya’ masing-masing adalah hukum yang berlaku sebelumnya bagi suami istri, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lain (KUH Perdata misalnya).

Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama yang diperoleh suami-istri selama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya tidak sama, dikarenakan dominasi dan stereotipe bahwa suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari istri. Yang berarti akan mengecilkan hak istri atas harta bersama. Untuk menghindari hal tersebut, beberapa pasangan suami istri memilih melakukan pemisahan harta dalam perkawinan (lihat poin 2 tentang Pemisahan Kekayaan).

b. Harta Bawaan (psl 36 ayat ( 2) UUP)

Yaitu harta benda yang telah dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan, baik yang berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Artinya, seorang istri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing. Tetapi bila suami istri menentukan lain yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan misalnya, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian pula bila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Untuk itu penyimpanan surat-surat berharga sangat penting disini.

c. Harta Perolehan

Yaitu harta masing-masing suami-istri yang dimilikinya sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan. Harta ini diperoleh bukan dari usaha mereka baik seorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah, wasiat atau warisan masing-masing. Pada dasarnya penguasaan harta perolehan ini sama seperti harta bawaan, yakni suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta perolehannya masing-masing dan jika ada kesepakatan lain yang dibuat dalam perjanjian perkawinan maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga jika terjadi perceraian.


2. Pemisahan Kekayaan (pasal 29 (1) UUP)

Untuk melindungi istri terhadap kekuasaan suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, dapat dilakukan Pemisahan Kekayaan yang dituangkan dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian Perkawinan ini dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan dibuat secara tertulis oleh kedua calon pengantin atas persetujuan bersama.
Kompilasi Hukum Islampun sangat memungkinkan untuk dilakukan pemisahan kekayaan dalam Perjanjian Perkawinan (Lihat pasal 45 Kompilasi Hukum Islam).


3. Apakah Isi Perjanjian Perkawinan?

Pasal 29 UU Perkawinan No 1 tahun 1974, tidak menyebut secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Hal ini berarti semua hal asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut termasuk tentang harta sebelum, dan sesudah kawin atau setelah bercerai.

Perjanjian perkawinan dalam KHI dapat meliputi pencampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (pasal 47 ayat (2) dan (3) KHI)

Apabila dibuat sebuah perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian itu tak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika dibuat perjanjian perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga (pasal 48 Kompilasi Hukum Islam)


4. Sahnya Perjanjian

Pemisahan kekayaan lewat perjanjian perkawinan menurut pasal 29 ayat (1) UUP disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. Perjanjian perkawinan mengenai harta mengikat para pihak dan pihak ketiga terhitung tanggal mulai dilangsungkannya perkawinan di hadapan pegawai pencatat perkawinan (pasal 29 ayat (3) UUP dan pasal 50 ayat (1) KHI)
Isi perjanjian tak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali ada persetujuan kedua pihak untuk merubah dan tak merugikan pihak ketiga (pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan)


5. Jika Perjanjian Dilanggar

Jika terjadi pelanggaran mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perjanjian perkawinan, istri berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan cerai di Pengadilan Agama (pasal 51 KHI).


6. Dapatkah Pemisahan Kekayaan Diakhiri?

Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.

Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.

Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat.
Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.